Selasa, 24 Februari 2015 | By: Ahmad Yasir Aras

Pelanggaran Adat Sulawesi Selatan

   1.    Silariang  (Perkawinan)
Silariang yaitu kondisi dimana kedua insan yang sudah terpadu hatinya bersama-sama melarikan diri (minggat) dari rumah dan biasanya langsung lari ke rumah penghulu untuk dikawinkan. Hal ini terjadi karena lamaran pihak pria ditolak sebab adanya perbedaan status sosial.

   2.   Nilariang
Artinya calon pengantin wanita telah dilarikan oleh calon pengantin pria. Maka dalam hal ini pihak pria bersifat aktif  sedang  wanitanya hanya bersifat pasif seakan-akan pihak wanita tersebut dipaksa. Hal ini terjadi karena sudah dipinang oleh pria tersebut ditolak oleh keluarga wanita. Pria bertindak nekat, bahwa jalan satu-satunya perempuan itu dilarikan ke penghulu untuk dikawinkan.

   3.    Erangkale
Artinya calon pengantin wanita datang sendiri kerumah penghulu keberatan dan mendesak untuk segera dikawinkan. Tindakan ini dilakukan karena terlanjur berhubungan gelap sehingga perempuan tersebut hamil, keadaan terpaksa sehingga pria yang menggaulinya dapat diminta pertanggungjawaban dan wanita itu merasa malu terhadap keluarga maupun masyarakat.

2 komentar:

Unknown mengatakan...

MANTAP SODARA, LANJUTKAN !!!
KREATIFITAS SELANJUTNYA KAMI NANTIKAN.....

Ahmad Yasir Aras mengatakan...

Thank you Sodaraku...